Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya keberatan jika dalam persidangan permohonan PK, jaksa sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa. Pasalnya permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon. Dia berpendapat, dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa. Menurutnya, jika jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada 2016. ( tbu )



