OJK resmi luncurkan POJK No. 17 tahun 2024

OJK resmi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, atau dikenal sebagai bisnis Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Penerbitan POJK ini diharap menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat. Adapun tujuan peluncuran POJK itu untuk memberi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *