KPU Instruksikan libur nasional saat Pilkada serentak

Komisi Pemilihan Umum menginstruksikan jajarannya didaerah untuk mengeluarkan surat keputusan, terkait rencana penetapan hari libur nasional saat pelaksanaan Pilkada serentak, pada hari Rabu 27 November mendatang. Menurut KPU, sesuai undang-undang tentang pemilihan umum, pemberian waktu libur memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Untuk itu, pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten atau kota selalu mengeluarkan surat keputusan atau SK terkait dengan hari libur saat hari dan tanggal pemilihan berlangsung. Sebelumnya, KPU telah berkoordinasi dengan pemerintah mengenai kepastian libur di 27 November 2024 saat pelaksanaan Pilkada serentak.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *