Ditjen Pajak Pengurangan PPh badan atau Tax holydai  hanya 5 – 20 tahun

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday hanya lima tahun hingga 20 tahun. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PMK-69 Tahun 2024, berjangka waktu yang diberikan adalah 5 hingga 20 tahun. Selain itu Ditjen pajak juga menjelaskan pemerintah memberikan insentif khusus untuk investasi di Ibu Kota Nusantara. Insentif tersebut berupa pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sampai dengan jangka waktu 30 tahun. Sebelumnya diberitakan, Apple hanya bersedia membangun manufaktur di Indonesia jika mendapat tax holiday selama 50 tahun. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *