Kementerian perdagangan akan menindak tegas platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel. Pasalnya saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu belum memenuhi syarat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri, TKDN. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor di Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, dengan tingkat TKDN 40 persen. ( ben )




