Kementerian Keuangan melaporkan, hingga akhir Agustus 2024, penerimaan cukai dari sector minuman ber-alkohol naik 11,9 persen, menjadi 5,42 triliun rupiah. Pencapaian itu, setara 58 persen dari targetnya dalam APBN 2024, yang sebesar 9,3 triliun rupiah. Selain itu, penerimaan cukai dari segmen etil alkohol pada periode sama juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 21,8 persen secara year on year, menjadi 93,6 miliar rupiah atau setara 89,7 persen, dari target yang telah ditetapkan dalam APBN tahun ini. Data APBN Kita menunjukan, kenaikan penerimaan cukai dari minuman beralkohol dipengaruhi oleh kenaikan nilai cukainya. ( ben )




