BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah mencairkan 264,6 miliar rupiah kepada lebih dari 37 ribu pekerja untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP sepanjang Januari-Agustus 2024. Jumlah tersebut meningkat 13 persen seiring adanya peningkatan PHK. Selain mendapatkan uang tunai, Peserta program JKP saat mengalami PHK mendapat manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua tercatat sejumlah 2 juta klaim dengan total nominal manfaat yang dibayarkan mencapai 31 koma 17 triliun rupiah. Dari total itu, 57 koma 9 persen disebabkan peserta mengundurkan diri dan 29 koma 9 persen lainnya disebabkan PHK. ( tbu )




