Coretax system akan Gantikan aplikasi SPT

Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan, coretax system akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT secara elektronik melalui, e-filing dan e-SPT. Saat ini Coretax telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem, serta tengah menjalani fase pengujian yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, hingga fleksibilitas pengembangan sistem.  Disebutkan, melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan menjadi lebih mudah lantaran akan dilakukan secara pre-populated. Dengan demikian, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak di coretax system. Nantinya, pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPT orang pribadi, sehingga wajib pajak tinggal melakukan konfirmasi. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *