Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, menegaskan praktek resale price maintenance atau RPM menjadi ilegal apabila terbukti membuat persaingan usaha tidak sehat. Menurut KPPU, Praktek RPM di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang 5 Tahun 1999, terkait pasal larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan persyaratan yang melanggar praktek persaingan usaha secara sehat. Seperti, penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan. Meski demikian, RPM juga bukan praktek yang secara otomatis bertentangan dengan hukum. ( ben )




