DPP PDIP melalui Mahkamah Partai telah memanggil Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, sebelum keduanya diberhentikan dan tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, ada perselisihan suara pada Pileg 2024, yang harus diselesaikan di Mahkamah Partai. Dalam prosesnya, Mahkamah Partai menemukan adanya pengalihan suara dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPP PDIP. Setelah itu menurut Djarot, DPP PDIP telah menyerahkan ke Rahmania dan Rahmad untuk mengundurkan diri dari partai. Kalau tidak mengundurkan diri, menurutnya terpaksa dipecat. Djarot juga memastikan, PDIP berhati-hati memutuskan dua perkara tersebu sebab menyangkut nasib dan hak kader partai.




