Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sistem inti perpajakan atau core tax system akan mulai beroperasi pada Januari tahun depan, mundur dari rencana semula pada pertengahan tahun ini. Sistem informasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurutnya, edukasi sudah diberikan kepada lebih dari 52 ribu 900 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar lantaran mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax. Namun DJP juga tetap memberikan edukasi ke Wajib Pajak lainnya. Masyarakat juga dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di website DJP online. (detik-tbu)




