Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah PPNDTP 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September hingga akhir Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 61 tahun 2024, tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan perpanjangan periode PPNDTP 100 persen ini, resmi berlaku pada tanggal diundangkan, pada 11 September 2024. Perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan ini, bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. ( ben )




