Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, dan Mahkamah Agung menandatangani nota Kerjasama untuk memperkuat komitmen peningkatan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepastian hukum. Langkah itu bertujuan memperkuat perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia, sebagai antisipasi pelaksanaan program penjaminan polis asuransi. Nantinya, ruang lingkup dari Nota kerjasama antara LPS dan MA yang telah ditandatangani, akan meliputi penguatan dan pengembangan kepastian hukum terkait program penjaminan dan perlindungan dana masyarakat, yang ditempatkan di perbankan serta perusahaan asuransi, baik itu konvensional maupun syariah. ( ben )




