PT DKI Perberat Hukuman SYL

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti menjadi 44,2 miliar rupiah dan 30 ribu dolar Amerika paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti 14,1 miliar rupiah dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *