Asosiasi Aneka Keramik Indonesia atau Asaki menagih kepastian bea masuk antidumping BMAD atas produk impor asal perusahaan Tiongkok yang disebut semakin membanjiri pasa dalam negeri. Padahal hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang membeberkan bukti praktik dumping keramik asal Tiongkok sudah dikluarkan sejak 2 Juli lalu. Hingga kini, belum ada tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran BMAD yang ditetapkan. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan lambatnya penetapan PMK atas BMAD itu justru dijadikan momentum importir untuk memasukkan produk nya ke pasar domestik sebelum aturan tersebut diterapkan. Terlebih Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengumumkan ke publik terkait tarif BMAD untuk produk ubin keramik impor sebesar 45 sampai 50 persen pada awal Agustus lalu. ( tbu )




