Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini. Sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK sekira pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum. Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik akibat penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertania. Ghufron memastikan bakal hadir dalam sidang pembacaan putusan. Sedianya Dewas KPK memutus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa 21 Mei lalu. Dewas menunda pembacaan putusan itu karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. Namun dalam perkembangannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nurul Ghufron. ( tbu )




