Tim Investigasi AXA Financial Indonesia Tipu Nasabah

Oknum tim investigasi Axa Financial Indonesia diduga menipu ahli waris nasabah sehingga mereka tidak bisa mencairkan uang pertanggungan dengan total nilai 2,3 miliar rupiah, meski nasabah sudah meninggal dunia lebih dari tiga tahun lalu. Kuasa Hukum Korban mengatakan modusnya dengan memanfaatkan keterbatasan bahasa korban untuk menulis surat pernyataan tidak menandatangani Surat Perjanjian Asuransi Jiwa saat awal pembukaan polis. Disebutkan, saat itu korban yang berasal dari Nias Sumatera hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa daerah. Belakangan terungkap, surat pernyataan tersebut ditulis dengan bantuan tetangga kampungnya yang kebetulan lewat dan bertemu pada saat pemegang polis dan tim investigasi AXA Financial Indonesia berkumpul di sebuah kedai. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *