Undang-undang Pelindungan Data Pribadi akan berlaku mulai bulan Oktober mendatang, sementara aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah sedang disusun, dan sudah 90 persen progresnya. Adapun salah satu poin paling krusial, adalah pembentukan badan pengawas Perlindungan Data Pribadi, PDP. Tercatat, undang-undang PDP berlaku baik bagi korporasi maupun pemerintah, serta mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang bertanggung jawab kepada Presiden. Di sisi lain, salah satu mandat utama lembaga pengawas adalah memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga lainnya terhadap Undang Undang PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran. ( ben )



