Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan kebijakan baru dana pensiun mulai Oktober 2024, dimana dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Menurut OJK, nantinya peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari 500 juta rupiah setelah memperhitungkan PPh 21. Meski demikian, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai. OJK beralasan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu factor yang membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak mengalami peningkatan. ( ben )



