Sengketa Antam dan Budi Said Cs.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara Aneka Tambang atau Antam dengan Budi Said Cs. Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Selasa 20 Agustus ini, telah menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat pertama. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara melanjutkan perkara dengan memeriksa pokok-pokok perkara hingga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Merespons hal tersebut pihak Antam melalui kuasa hukumnya mengapresiasi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *