PPN DTP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi restu untuk memperpanjang pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah DTP sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2024. Dalam aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50 persen PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 miliar rupiah dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah ini akan mulai berlaku pada September 2024 mendatang. Menurut Airlangga, saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur ketentuan tersebut.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *