Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang perbedaan Pinjol dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menuturkan fintech lending berizin dan diawasi OJK memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat. Fintech lending atau peer-to-peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar 874,5 triliun rupiah kepada 129 juta penerima pinjaman dengan outstanding pinjaman 64,5 triliun dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.




