Badan Pengawas Pemilu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses pencalonan dalam Pilkada 2024. Utamanya berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi 60 tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 70, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Tercatat, Putusan MK 60 menyangkut ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan parpol. Sementara putusan MK 70 menyangkut batas usia para calon kepala daerah. ( ben )




