Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Ketua DPRD Jawa Timur berikut 20 orang lainnya untuk berpergian ke luar negeri, selama proses penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Selain ketua DPRD, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim, telah termasuk dalam daftar cekal atau cegah tangkal. Menurut KPK, upaya pencegahan berpergian keluar negeri juga diterapkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Sampang, hingga bendahara DPC Gerindra Probolinggo. Sebelumnya KPK menggelar OTT atau operasi tangkap tangan terkait kasus suap tersebut. ( ben )



