Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdapat sejumlah poin pada PP itu salah satunya mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Lalu, dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial. Kemudian ada aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan dalam negeri maupun luar negeri. (cnn-tbu)



