Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada 2000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online di Indonesia. Hal itu disampaikan Ivan ketika menanggapi adanya sosok berinisial T yang diduga sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia dan memiliki hubungan dengan jaringan di Kamboja. Menurutnya inisial-inisialnya banyak sekali, sehingga apapun inisialnya dari 2 juta nama sudah pasti ada. Menurut Ivan, kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online. Nantinya, Data-data tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum di dalam Satgas Pemberantasan Judin Online untuk melakukan penindakan. ( tbu )



