Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin pertambangan dari pemerintah. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Muhammadiyah melakukan kajian selama dua bulan bersama dengan ormas keagamaan lainnya guna membahas aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, dan hukum terkait izin tambang. Hingga kini ormas yang menerima izin tambah itu adalah Muhammadiyah dan PBNU. Ada beberapa ormas yang telah menyatakan diri menolak izin tambang itu karena berbagai alasan antara lain Konferensi Waligereja Indonesia KWI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI dan Huria Kristen Batak Protestan HKBP dan Jaringan Gusdurian. ( tbu )



