Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pungutan cukai terhadap empat jenis produk plastik, mancakup kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, styrofoam, dan sedotan plastik. Kebijakan itu diharapkan bisa efektif menekan besarnya jumlah sampah plastic di dalam negeri. Tercatat, Indonesia menempati urutan ke-5 dari 195 negara penghasil sampah plastic terbesar dunia setelah Amerika Serukat, India, Tiongkok dan Brazil. Selain itu, Indonesia juga menjadi urutan ke-5 dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut terbanyak dunia setelah Filipina, India, Malaysia dan Tiongkok. ( ben )



