Emiten Telefast Indonesia

Emiten Telefast Indonesia mengumumkan pengunduran diri Komisaris Independennya Hendrik dan Direktur Risky Nayendra dari jabatannya masing-masing. Keterbukaan informasi perseroan di BEI menyebutkan, permohonan pengunduran diri dari Dewan Komisaris dan Direksi tersebut diterima pertanggal 20 Juli 2024. Selain itu, Surat pengunduran diri tersebut telah merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan, permohonan pengunduran diri dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari jabatan yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *