Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag

Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag pada Jumat kemarin waktu setempat menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri. Keputusan ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutnya sebagai “keputusan penuh kebohongan”, namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutnya “bersejarah”. Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, hal ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel ditengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang antara Israel dan Hamas. Dalam pernyataannya, hakim ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan, pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal. Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *