Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan masih ada 6.969 calon anggota legislatif terpilih di pusat dan daerah belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Ditegaskan, LHKPN menjadi syarat pelantikan bagi setiap calon anggota legislatif terpilih, yang akan di gelar 21 hari lagi. Menurut KPK, dari 20 ribu 462 calon legislative terpilih, baru 13 ribu 493 calon yang menyetorkan LHKPN. Penyerahan LHKPN adalah amanat Peraturan KPU 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. ( ben )



