KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kemarin. Sementara Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri saat ini turut dicegah berpergian keluar negeri oleh penyidik KPK. Selain itu, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD. KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri. Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan kedepan. Proses penyidikan sedang berjalan sementara nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan. ( tbu )




