Oknum Badan Pemeriksa Keuangan

Oknum Badan Pemeriksa Keuangan disebut menerima aliran uang sebesar 1,5 persen, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar 1,1 triliun rupiah. Dalam dakwaan oknum pegawai BPK mendapat 1,5 persen, sementara kelompok kerja proyek juga mendapat fee sebesar 1,5 persen, dengan total nilai sekitar 10,2 miliar rupiah. Menurut jaksa, uang untuk oknum BPK merupakan commitment fee yang diberikan PT Agung-Tuwe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitemen jalur KA Besitang-Langsa. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *