Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, setidaknya pada awal tahun 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability, TPL. Tercatat, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terdampak oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. OJK mengatakan, saat ini asuransi kendaraan TPL bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur, asuransi kendaraan dapat menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor. Untuk itu, pemerintah dan OJK sedang menyiapkan aturan turunan dari kewajiban asuransi kendaraan. (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *