Google dan KPPU

Google menolak laporan dugaan pelanggaran atau LDP dari investigator KPPU terkait penerapan Google Play Billing System, terkait perkara dugaan Pelanggaran Undang-Undang 5 Tahun 1999. Menurut Kuasa hukum Google, LDP dari investigator KPPU didasarkan pada fakta dan analisis yang keliru secara fundamental, mengingat Google Play Billing System bukan proses pembayaran. Tercatat, Google Play telah berkerjasama dengan platform pembayaran pihak ketiga untuk menawarkan pemrosesan pembayaran, sebagai salah satu dari ratusan alat dan fitur yang disediakan Google Play. Dengan demikian, Google Play tidak bersaing di pasar yang sama dengan platform pemrosesan pembayaran. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *