OJK

OJK mencabut izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau pinjaman online yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas dan PT Semangat Gotong Royong atau Dhanapala. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara LPBBTI. Jembatan Emas, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Pinjol lantaran belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha Pinjol pada satu entitas. Lantaran saat ini grup PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan pinjol. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *