LPPBBTI. OJK

OJK mengeluarkan aturan baru bagi debt collector pinjaman online peer-to-peer melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi LPPBBTI. OJK mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana ke debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga jam 20 waktu setempat. Terakhir, Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada dibawah tanggung jawab penyelenggara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *