Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Dalam rapat bersama Komisi 7 DPR Rabu 10 Juli ini, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengusulkan agar 700 kode HS untuk produk tekstil dan garmen, semuanya diwajibkan menggunakan Persetujuan Impor sebagai syarat importasinya. Menurut ketua umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mekanisme syarat impor itu diizinkan oleh WTO atau World Trade Organization. Menurut API, lewat mekanisme itu nantinya setiap impor produk tekstil maupun garmen dari luar negeri, para importir harus menyertakan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, sekaligus wajib memiliki Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *