Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi pada tanggal 17 Agustus mendatang. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi selama ini masih kurang tepat sasaran, dan melalui pembatasan pemberian BBM subsidi, akan menghemat keuangan Negara. Untuk itu, Pertamina sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi, telah diberi tugas mempersiapkan pembatasan BBM bersubsidi agar bisa segera berjalan. Sebelumnya, BPH Migas telah mengungkapkan, pembatasan distrbusi BBM bersubsidi akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. ( ben )



