Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi atau HET Avtur untuk BBM penerbangan, yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 17 tahun 2019. KPPU mengatakan, evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta sebesar 3 ribu 581 rupiah per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik. Menurut data konsumsi avtur dari tahun 2019 hingga 2023, dengan mengurangi konstanta tersebut menjadi  2 ribu rupiah per liter, diperkirakan biaya BBM penerbangan dapat dihemat hingga 24,8 triliun rupiah. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *