OJK melanjutkan upaya hukum terkait Grup Kresna. OJK mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding. Keputusan itu mengabulkan gugatan pemilik Grup Kresna Michael Steven untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK. Dalam perkara itu, Michael Steven keberatan atas sanksi denda 5,7 miliar rupiah dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, ataupun pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. Sanksi itu diklaim OJK guna menghentikan Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya serta mencegah kerugian lebih besar yang dialami konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, yang meski tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana perusahaan tersebut untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna. Sehingga konsumen menjadi pihak yang dirugikan. ( tbu )




