Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, sesuai surat keputusan pertanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Disebutkan, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri.  Selain itu, Surat keputusan tersebut, juga telah menunjuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. OJK menyebutkan, Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK 9 tahun 2014, tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *