Fintech peer to peer lending harus menerapkan aturan dalam Surat Edaran OJK tahun 2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan itu berlaku sejak awal bulan ini serta mencakup sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, termasuk identitas lender dan borrower, yang wajib dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending atau Pusdafil OJK. Menanggapi Surat edaran itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI menyebutkan, penerapannya bakal meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri fintech lending. ( ben )




