Kebijakan pemerintah membuka keran impor truk bekas untuk segmen pertambangan disesali oleh sejumlah Agen Pemegang Merek kendaraan komersial. Tercatat, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024, telah mengizinkan impor truk bekas untuk keperluan khusus dengan usia maksimal 20 tahun. PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, APM kendaraan komersial merek Mitsubishi Fuso cukup terdampak oleh kebijakan ini. Menurut Krama Yudha Tiga Berlian Motors, saat ini industri truk lokal sebenarnya mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar truk dalam negeri. Namun akibat impor truk bekas dibuka, persaingan di pasar kendaraan komersial kemungkinan menjadi tidak sehat. ( ben )




