OJK menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur BPD NTT. Kasus ini menyeret dua nama tersangka, dengan besaran nilai pemalsuan kredit ditaksir mencapai 100 miliar rupiah. Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai 19 Agustus 2019, melibatkan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai 5 Mei 2020 yaitu Absalom Sine dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai September 2019 Beny Rinaldy Pellu. Keduanya diduga sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam proses pemberian 3 fasilitas kredit ke debitur. ( tbu )




