Kementerian Perindustrian telah mendapat laporan dari asosiasi-asosiasi industri elektronik yang kondisi bisnisnya terdampak negatif oleh penerbitan Permendag 8 tahun 2024, yang membuka lebih lebar kran impor. Gabungan Perusahaan Elektronik Indonesia, Gabel, membenarkan adanya laporan terkait membanjirnya barang elektronik impor di pasar dalam negeri. ( tbu )




