Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jumlah dugaan kerugian negara yang muncul dari korupsi Bantuan Sosial Presiden di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bertambah, dari semula 125 miliar menjadi 250 miliar rupiah. Bertambahnya perkiraan kerugian Negara dari korupsi bansos presiden tahun 2020, adalah hasil penyidikan awal, sehingga masih mungkin bertambah. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti tambahan, sehingga auditor kemudian menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut lebih besar dari dugaan awal. KPK menyebutkan, penyidik menduga aksi korupsi dilakukan dengan menurunkan kualitas isi bansos yang diberikan saat pandemi Covid-19, antara lain, dengan menurunkan kualitas beras dan lainnya. ( ben )




