KPPU dan Shoppe

KPPU menyebutkan, Shopee International Indonesia atau e-commerce Shopee dan PT Nusantara Ekspres Kilat atau Shopee Express, telah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Pasca ditandatanganinya Pakta Integritas, maka pengawasan terkait perubahan perilaku perusahaan akan mulai dilaksanakan KPPU maksimal selama 90 hari kedepan. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur para terlapor untuk mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan oleh Investigator KPPU. Nantinya, Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta integritas.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *