Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan atau melakukan suspen saham emiten Sunindo Adipersada. Suspensi diberlakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan tanggal 2 Juli ini hingga pengumuman lebih lanjut, sehubungan dengan adanya putusan pailit, serta adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha, informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, berikut kewajiban yang belum dipenuhi. Putusan Pailit terhadap Sunindo di terbitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2024. kondisi pailit diketahui dalam putusan atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU SUnindo Adipersada dan anak usahanya. ( ben )




