Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta agar pengenaan pajak atau bea masuk 200 persen untuk produk tekstil dari Tiongkok dikenakan kepada importir yang curang. Khususnya importir yang memang sengaja memainkan harga dan mematikan produk dalam negeri. Tidak hanya itu, menurut Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, alur impor juga harus diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengindari kecurangan atau munculnya importir ilegal. Apindo menyarankan aturan impor kategori tekstil yang disinyalir mengalami predatory pricing di pasar domestik agar dikembalikan dari post-border ke border agar bisa diinspeksi dan diteliti lebih lanjut bila terjadi kecurangan perdagangan. Dengan demikian, beban inspeksi bea cukai juga lebih terukur tambahannya, tidak overwhelming. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *